faq1:5k14:65194--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mohon bertanya terkait pembelian software (data digital tanpa fisik) dari luar negeri yang peruntukannya dijual di indonesia. untuk pembelian software seperti itu apakah seharusnya kena PPh 26 pak, dan apabila ada P3B mengacu ke perjanjian P3B nya ??
Jawaban
iya, bisa kena PPh 26 atas royalti (kalo ada)…utk menggunakan P3B, harus dipenuhi dulu syarat administratif nya (DGT)
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k14/65194--07-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1