User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65192--06-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saat pelaporan SPT PPh Tahunan 2020 di bulan Jun'21 ada perubahan perhitungan angsuran PPh 25 lebih besar dibandingkan perhitungan saat penyampaian perpanjangan SPT PPh Tahunan Apr'21. Bagaimana angsuran PPh 25 & insentif covid masa Apr-Mei yg sudah dilaporkan? Mas/mbak kalo seperti itu apakah boleh pembetulan lap realisasi? Krn kalo di pmk nya tidak diatur terkait pembetulan realisasi pph 25 ya. Mohon pencerahannya

Jawaban

silakan lakukan pembetulan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/65192--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)