faq1:5k14:65191--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya untuk pengembang yang sudah membayarkan dan melaporkan PPH pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apabila proyek tidak berlanjut, bagaimana proses pengembalian PPH yang sudah disetor?
Jawaban
Pake PMK 187 2015
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/65191--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1