User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65191--06-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya untuk pengembang yang sudah membayarkan dan melaporkan PPH pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apabila proyek tidak berlanjut, bagaimana proses pengembalian PPH yang sudah disetor?

Jawaban

Pake PMK 187 2015

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/65191--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1