Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mau bayar PBB atas Perkebunan dengan nilai sppt 300juta, tapi WP ingin mengajukan keberatan dan hanya sanggup membayar 120 juta. Untuk nilai atas kesanggupan WP membayar 120juta itu harus bayar dulu atau tidak? Apabila atas hasil dari keberatan tersebut lebih besar apakah ada dendanya? Apakah perlakuannya sama saja kayak keberatan pph PPN mas mba?
Jawaban
sesuai ketentuan PMK 253/2014 mengenai keberatan. Silakan wp tsb mengajukn keberatan sesuai persyaratan yang udah dijelaskan di pasal 4 PMK 249/2016 (perubahannya) Tapi perlu diketahui bahwa sesuai pasal 9 pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pbb terutang. Jadi si wp tetap punya kewajiban untuk menyetorkan nilai pada sppt pbbnya. Dalam hal nanti masiha ada pbb yang masih harus dibayar, akan diterbitkan STP PBB
Dasar Hukum
–
Editor
ABS