User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65179--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya apabila ada beberapa karyawan dari PT A di pertengahan tahun akan dipindahkan pelaporan pph 21 nya ke PT B. dimana PT A dan PT B ini adalah perusahaan induk dan anak.maka, perhitungan pph 21 di PT A harus dihentikan (anggap resign) per bulan dipindahkan pelaporan pjaknya atau bisa menggunakan perhitungan yang sama hanya saja dilapornya di PT yg berbeda?

Jawaban

Kalau induk dan anak kan sudah 2 entitas yg berbeda ya. Kalau memang karyawannya dipindahkan, berarti perhitungan pemotongannya tidak disamakan (dalam artian bukan melanjutkan pemotongannya seperti penghitungan pph 21 pindah cabang di per-16). Karena beda entitas dianggap beda pemberi kerja. Silakan disesuaikan penghitungannya kalau pindah pemberi kerja bagaimana sesuai per-16

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/65179--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)