User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65176--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi jasa catering ke Orang pribadi, potong PPh Pasal 21 atau 23 ya?

Jawaban

Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Jika pemberi jasa orang pribadi maka bukan objek pph 23, maka terutang pph pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/65176--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)