User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65175--06-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

NPWP saya sudah non efektif. Apakah bisa utk transaksi jual tanah? Ini harus diaktifkan dulu kan ya mas mba? Karena akan ada kewajiban perpajakan.

Jawaban

Tidak ada ketentuan yg mengharuskan di aktifkan dulu, bisa cek pasal 32 ayat (2) per 04/20 untuk kriteria pengaktifan npwp secara jabatan oleh KPP, termasuk salah satunya bila wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/65175--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)