faq1:5k14:65175--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
NPWP saya sudah non efektif. Apakah bisa utk transaksi jual tanah? Ini harus diaktifkan dulu kan ya mas mba? Karena akan ada kewajiban perpajakan.
Jawaban
Tidak ada ketentuan yg mengharuskan di aktifkan dulu, bisa cek pasal 32 ayat (2) per 04/20 untuk kriteria pengaktifan npwp secara jabatan oleh KPP, termasuk salah satunya bila wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/65175--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)