User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65168--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada dasar hukum, terkait harus adanya dokumen pendukung, untuk biaya fiskal di spt tahunan badan?

Jawaban

Secara ketentuan tidak ada pasal yang menyebutkan spesifik untuk biaya fiskal harus ada dokumen pendukung, tapi untuk dokumen pendukung ini perlu atau tidaknya mengacu ke masing-masing jenis biayanya, diatur khusus atau tidak. Misal kalau untuk terkait biaya promosi maka harus ada daftar nominatif sesuai PMK-02/2010. Kalau biaya terkait sumbangan/biaya pembangunan infrastruktur disebutkan harus didukung oleh bukti yang sah sesuai PP 93/2010.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/65168--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)