faq1:5k14:65164--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau atas biaya kordinasi tp ga pnya dokumen pendukung seperti invoice/kwitansi, apakah boleh di biayakan secara fiskal ?
Jawaban
sebenarnya jika biaya tadi itu masuk ke kategori 3M penghasilan dan tidak diatur sebagai yang tidak dapat dikurangkan, secara fiskal berarti dapat dibiayakan. hanya saja ada kaitan juga dengan SAK bahwa pembukuan itu harus ada buktinya. Karena pembukuan WP nanti digunakan untuk pemeriksaan uji kepatuhan khawatirnya ketika transaksi tersebut jadi temuan, malah dikoreksi karena gada buktinya. boleh minta penegasan ke KPP juga terkait dengan hal ini jika WP berkenan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/65164--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)