User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65164--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau atas biaya kordinasi tp ga pnya dokumen pendukung seperti invoice/kwitansi, apakah boleh di biayakan secara fiskal ?

Jawaban

sebenarnya jika biaya tadi itu masuk ke kategori 3M penghasilan dan tidak diatur sebagai yang tidak dapat dikurangkan, secara fiskal berarti dapat dibiayakan. hanya saja ada kaitan juga dengan SAK bahwa pembukuan itu harus ada buktinya. Karena pembukuan WP nanti digunakan untuk pemeriksaan uji kepatuhan khawatirnya ketika transaksi tersebut jadi temuan, malah dikoreksi karena gada buktinya. boleh minta penegasan ke KPP juga terkait dengan hal ini jika WP berkenan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/65164--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)