faq1:5k14:65163--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang saya ingin menanyakan terkait iuran ruko apakah merupakan objek PPh atau bukan ya ? Jadi kami menerima tagihan dan faktur pajak berupa iuran ruko, atas iuran ruko ini apakah ada terutang pajak ya bu? (kami menyewa di bapak A dan tagihan iuran ruko ini dari PT B)
Jawaban
setelah digali untuk transaksinya adalah jasa kebersihan. diliat dulu yang menyewa siapa. kalau yg menyewa adalah OP maka tidak ada pemotongan, tapi kalau yg menyewa adalah badan maka bida dipotong pph 23. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/65163--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1