User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65163--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang saya ingin menanyakan terkait iuran ruko apakah merupakan objek PPh atau bukan ya ? Jadi kami menerima tagihan dan faktur pajak berupa iuran ruko, atas iuran ruko ini apakah ada terutang pajak ya bu? (kami menyewa di bapak A dan tagihan iuran ruko ini dari PT B)

Jawaban

setelah digali untuk transaksinya adalah jasa kebersihan. diliat dulu yang menyewa siapa. kalau yg menyewa adalah OP maka tidak ada pemotongan, tapi kalau yg menyewa adalah badan maka bida dipotong pph 23. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/65163--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1