User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65141--06-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Suami isteri bekerja pada perusahaan yang sama, hanya memiliki 1 NPWP, bagaimana cara membuat bukti potong isteri? Karena ketika cetak bupot isteri menggunakan npwp suami ditolak, keterangan karena npwp sama dengan suami? Mohon solusi, apakah dijadikan satu bupot suami isteri?

Jawaban

diterbitkan bupot masing2 dengan npwp yg sama tapi nama menggunakan nama masing2. Tapi di referensi penerima penghasilan cukup diinput 1 npwp saja an suami, karena tidak bisa input npwp yg sama.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/65141--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)