faq1:5k14:65140--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menggunakan jasa OP dalam pengangkutan batubara. Namun atas fee dan biaya pengangkutan tsb, tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 thdp OP tsb. WP menanyakan, apakah memiliki dampak pada Laporan Pajak Badan dan Lap Keuangan Fiskal. Apakah dalam hal ini, jika tidak melakukan pemotongan bs dilakukan pemeriksaan ya Mas/Mbak. Mohon bantuannya.
Jawaban
kewajiban badan terhadap penghasilan atas jasa yg diberikan ke OP adalah melakukan pemotongan pph 21.
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k14/65140--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)