User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65139--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila terdapat kesalahan pengisian laporan realisasi ereporting PPh FInal UMKM itu bagaimana? sedangkan melakukan pembetulan sudah lewat batas nya d ereporting

Jawaban

Sesuai ketentuan di pasal 6 ayat 7 PMK 9/2021, “Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).” Jadi, apabila lewat dari jangka waktunya, maka akan tertolak sistem. Jadi, Silakan konfirmasi ke KPP utk mekanisme pembetulannya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65139--05-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1