User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65127--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pertanyaan kami, bagaimana jika pembeli akan retur barang yang FP nya diterbitkan sebelum PKP Cabang di pusatkan. Karena praktek bisnisnya memang returnya baru diterima setelah SMT?

Jawaban

Nota retur dibuat pada saat bkp dikembalikan. Untuk nota retur atas faktur cabang yang belum approved setelah SMP tidak bisa dilaporkan. Retur mengacu ke nomor faktur tertentu dan faktur tertentu mengacu ke NPWP penerbit dan NPWP pembeli. Terkait perlakuan atas nota retur yang diterima setelah pemusatan, bisa dikonsultasikan dengan AR

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65127--30-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1