User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65116--29-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau kita dapat faktur pajak atas komisi payroll e-fast, itu bisa dikreditkan ga ya? payroll e-fast tu kita make jasa bank untuk pembagian gaji karyawan

Jawaban

Dijawab Normatif. Apabila jasa yg diberikan tidak termasuk dalam ketentuan di pasal 4A ayat 3 di UU PPN, maka tetep kena PPN nya. Jika sudah dibayar PM nya, PM tersebut masih bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat 8 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/65116--29-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1