User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65110--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp menanyakan kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi jual emas batangan tapi dia bukan KLU Pedagang emas.

Jawaban

pmk 34/2017 pasal 1 disebutkan pemungut pph 22 salah satunya badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. dan pemungutannya atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/65110--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)