faq1:5k14:65110--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp menanyakan kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi jual emas batangan tapi dia bukan KLU Pedagang emas.
Jawaban
pmk 34/2017 pasal 1 disebutkan pemungut pph 22 salah satunya badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. dan pemungutannya atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/65110--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)