User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65106--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengecualian pemotongan pph atas dividen pp 9 tahun 2021. yang nanya pihak pemberi dividen. terlepas dari dia pake espt atau bukan, karena tidak ada pemotongan gausah dilaporin di spt masa pph pasal 4 ayat 2 kan ya? atau gmn

Jawaban

Jika memenuhi syarat dividen bukan objek pajak sesuai PMK-18/PMK.03/2021, maka transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pemotong (karena bukan objek pajak).

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/65106--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)