User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65099--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PT A menerima invoice Bank Charge atas LC dari PT B yg berada di Singapore, apakah PT A membayar PPN DL JLN dan PPh 26 atas invoice tsb? Jika iya berapa tarifnya? *Kl aku jawab gini udh sesuai belum ya? Dalam UU 11 Tahun 2020 klaster perpajakan PPN, Pasal 4A ayat 3(d), disebutkan bahwa jasa keuangan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Lebih lanjut mengenai jasa keuangan ada pada bagian penjelasan ayat tersebut. Jika transaksi Kakak termasuk pengertian tersebut, maka atas tran

Jawaban

Untuk PPN sudah betul nan, normatif saja disebutkan tentang jasa keuangan di UU PPN/Cika. Kalo untuk PPh nya jg normatif saja dijelaskan yg menjadi objek PPh 26 itu diatur di Pasal 26 ayat (1) UU PPh sttd menjadi UU Cika, kalo ga masuk ke Pasal 26 berarti tidak ada pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/65099--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)