User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65098--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#1Q : Saya ingin menanyakan terkait tax treaty indonesia-singapura per 2021.dikatakan bahwa terdapat klausul indirect transfer of assets pada bagian capital gains, apakah bisa dibantu lebih tepat dibagian mana dalam pasal 13? karena saya tidak menemukan bagian tersebut. ini bagaimana ya kak?

Jawaban

In general, offshore indirect transfers are defined as the sale of an entity owning an asset located in one country by a resident of another. iya pp35 itu pengesahannya Lebih baik tunggu SE mas. Baru saja diratifikasi oleh Indonesia. Masih menunggu pertukaran instrumen ratifikasi dulu. Paling cepat tahun depan baru berlaku efektif. Tahun ini belum. ini pengertian indirect transfer, silakan bandingkan dengan pasal 13 ayat 4 dan 5

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/65098--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)