faq1:5k14:65088--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika WP memakai e sign dan menggunakan materai biasa, apakah dianggap sah?
Jawaban
jika dokumen terutang bea meterai, maka mengikuti ketentuan bea meterai. -Pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan b. dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. -Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya diper
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/65088--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)