User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65088--06-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika WP memakai e sign dan menggunakan materai biasa, apakah dianggap sah?

Jawaban

jika dokumen terutang bea meterai, maka mengikuti ketentuan bea meterai. -Pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan b. dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. -Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya diper

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/65088--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)