faq1:5k14:65084--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait uang duka yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawannya, aspek pajaknya gimana ya?
Jawaban
perusahaan mencatatnya sebagai pesangon, maka merupakan objek PPh 21 atas pesangon.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/65084--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)