User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65084--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait uang duka yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawannya, aspek pajaknya gimana ya?

Jawaban

perusahaan mencatatnya sebagai pesangon, maka merupakan objek PPh 21 atas pesangon.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/65084--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)