Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP tanya jika bendahara melakukan pembelian kepada NON PKP dengan mekanisme UP dan/TUP dengan nilai transaksi di atas 2 juta rupiah, apakah betul bendahara tersebut wajib memungut PPN dari transaksi tersebut? Namun dalam hal penyedia NON PKP maka penyedia tersebut tidak dapat mengeluarkan faktur pajak, apakah betul? Mas Mbak, klo seperti ini kan seharusnya tidak dikenakan PPN kan ya? karena bertransaksi dengan NON PKP, meskipun transaksinya melebihi 2juta (pmk 231 2019) dasar hukum selain dari
Jawaban
Kembali pada prinsip dasar PPN, PPN terutang jika terjadi penyerahan bkp/jkp oleh pkp di dalam daerah pabean. Instansi pemerintah bertransaksi dengan non pkp, maka seharusnya tidak terutang ppn dan tidak dilakukan pemungutan ppn oleh instansi pemerintah. Dalam pasal 16 ayat (1) PMK 231/2019 pun yang disebutkan “PKP rekanan” yaitu Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerint
Dasar Hukum
–
Editor
MAR