User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65075--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk WP umkm apakah suket pp23 bisa dipake buat bebas impor pph 22? atau harus buat SKB lagi?

Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/65075--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1