User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65064--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila WNI yg telah menjadi WPLN dan NPWPnya dicabut memiliki aset tanah dan bangunan di Indo dan akan melakukan pengalihan bagaimana mekanisme pembayaran PPH finalnya ? mbak ini gak melihat SPLN atau tdk kan ya? kl utk pengaliha pasal 4 (2) tetep kenal pph final kan ya? yg bayarnya siapa ya mas/ mbak? makasi

Jawaban

Sesuai PMK 261/2016, Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha teta

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/65064--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)