User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65059--06-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“ijin bertanya mas mbak SC, kalo untuk perubahan OP UMKM ke PT, NPWP OP nanti perubahan ke pegawai atau bagaimana ya mas mbak SC? Dear pajak, Ada beberapa hal yg sy ingin tanyakan terkait perubahan data wajib pajak. Berikut sy rangkum pertanyaan nya : 1. Apabila sy mau rubah sumber pendapatan nya dari pegawai tetap menjadi umkm perorangan bagaimana caranya? 2. Dokumen Apa saja yg diperlukan terkait perubahan tersebut? 3. Pajak umkm perorangan yang dikenakan jenis pajak apa saja? 4.Bagaimana

Jawaban

“perubahan OP UMKM ke PT ga bisa harusnya, karena beda subjek, jadi masing2 punya NPWP. Nantinya diliat lagi, dia sebagai apa di perusahaan itu, apakah sebagai direktur atau pegawai, atau pemegang saham, kalo direktur atau pegawai, nantinya kan dia dapet gaji, nah itu yang jadi objek, kalo sebagai pemegang saham, nantinya yang jadi objek dividennya, nah klo terkait dividen musti digali lagi, kan ada syaratnya yang bisa jadi bukan objek. 1. Ajukan perubahan data; 2. Dokumen pendukung yang menun

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/65059--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)