faq1:5k14:65054--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di peraturan terbaru UU cipta kerja pajak dividen bisa jadi 0% dnegan syarat harus lapor realisasi investasinya bagi orang pribadi yg menerima dividen. kalau misalnya ada 4 pemegang saham, yg 3 sdh oke akan melaporkan realisasi investasi atas dividennya, tapi ada 1 pemegang saham yg mau di potong aja pajak dividennya seperti biaya dengan tarif 10%, bisa tdk ya?
Jawaban
Secara ketentuan setor dan lapor sendiri mekanismenya, ada di PP-9/2021 Pasal 2A ayat (7)
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k14/65054--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)