User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65054--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di peraturan terbaru UU cipta kerja pajak dividen bisa jadi 0% dnegan syarat harus lapor realisasi investasinya bagi orang pribadi yg menerima dividen. kalau misalnya ada 4 pemegang saham, yg 3 sdh oke akan melaporkan realisasi investasi atas dividennya, tapi ada 1 pemegang saham yg mau di potong aja pajak dividennya seperti biaya dengan tarif 10%, bisa tdk ya?

Jawaban

Secara ketentuan setor dan lapor sendiri mekanismenya, ada di PP-9/2021 Pasal 2A ayat (7)

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/65054--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)