User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65048--06-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Atas LB SPT PPh badan kan saya ada LB, kemudin disitu ada pilihan restitusi dan dipehitungkan dengan utang pajak. nah pertanyaan saya, dalam kondisi spt apa kita centang yg diperhitungkan dengan pajak itu Mba? krn setau saya kl yg restitusi kan prosedurnya akan dikembalikan kelebihannya setelah di net off dengan utang pajak kita. nah kl yg diperhtiungkan dengan utang pajak, dr yg saya baca, kelebihannya jg di net off dengan utang pajak, jadi apa bedanya ya Mba

Jawaban

sama saja. restitusi pun akan diperhitungkan dengan utang pajak

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/65048--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)