User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65044--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau nanya, apakah NIB dapat menggantikan SIUJK sebagai dasar pemotongan pph jasa konstruksi?

Jawaban

di ketentuan gak disebutin sih, tapi penentuan dia jasa konstruksi atau bukan tergantung masuk kriteria pengertian di PP 51 nya atau enggak, SIUJK untuk menentukan klasifikasinya, jadi disesuaikan saja dengan pengertian jasa konstruksinya, jika masuk berarti bisa dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65044--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)