User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65032--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

via twitter: Bagaimana jika WP (telah memiliki status WP NE krn tinggal lbh dr 183 hr slm 12 bln d luar Indo) melakukan penjualan saham non bursa ke WP DN OP yg tdk d tunjuk sbg pemotong? Brp tarif yg dikenakan? Apakah yg bertindak sbg pemotong adalah perusahaan pemilik sahamnya? kl si WP WNInya ini gak memenuhi SPLN maka dia melaporkan penjualan sahamnya itu di SPT Tahunan kan ya? artinya NPWPnya aktif kembali. atau gmn ya mas/ mbak? makasi

Jawaban

sepanjang wp tsb ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, Dalam hal WNI tsb menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri. kemudian dijelaskan juga di KMK-434/KMK.04/1999 Pasal 3 ayat 1 “Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaks

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/65032--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)