User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65029--06-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Agen Heru Nurhadi: PKP penjual menerima nota retur karena terdapat barang rusak. Kemudian barang rusak tersebut diganti dan terbit invoice free of charge. Bagaimana untuk administrasi FP nya?

Jawaban

Pasal 2 ayat 3 PMK-65/2010 “Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.”, kalau diganti dengan barang yang sama tidak dianggap terjadi pengembalian, tidak perlu buat nota retur

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/65029--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1