faq1:5k14:65029--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Agen Heru Nurhadi: PKP penjual menerima nota retur karena terdapat barang rusak. Kemudian barang rusak tersebut diganti dan terbit invoice free of charge. Bagaimana untuk administrasi FP nya?
Jawaban
Pasal 2 ayat 3 PMK-65/2010 “Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.”, kalau diganti dengan barang yang sama tidak dianggap terjadi pengembalian, tidak perlu buat nota retur
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/65029--06-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1