faq1:5k14:65018--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas mba wp ada perubahan data nama perusahaan dari JCL ke Noatum. Surat keterangan perubahan data dari kpp tahun 2020. Di 2021 wp terima dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak masukan atas nama JCL. Padahal nama WP udah berubah jadi Noatum. Apakah itu bisa dikreditkan mas mba? Atau minta penerbit fakturnya untuk mengganti?
Jawaban
Syarat PM yg dapat dikreditkan sesuai PER 13/2019: memenuhi syarat formal; serta mencantumkan NPWP dan nama pihak penerima BKP/JKP. Jika ada kesalahan nama, maka pembeli/penerima tidak bisa kreditkan mba, sehingga silakan koordinasikan dengan lawan transaksi bahwa ada perubahan nama pada PKP tsb, agar dibuatkan dokumen yg benar sesuai keadaan sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/65018--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)