faq1:5k14:65017--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
membeli obligasi pada perusahaan efek, dimana atas pembelian tersebut terdapat capital gain yang diperoleh oleh perusahaan efek tersebut. atas capital gain tersebut dipotong pajak tidak?
Jawaban
tidak ada ketentuan khusus terkait potput atas capital gain, jadi diakui di SPT Tahunan perusahaan efeknya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/65017--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)