User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65017--06-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

membeli obligasi pada perusahaan efek, dimana atas pembelian tersebut terdapat capital gain yang diperoleh oleh perusahaan efek tersebut. atas capital gain tersebut dipotong pajak tidak?

Jawaban

tidak ada ketentuan khusus terkait potput atas capital gain, jadi diakui di SPT Tahunan perusahaan efeknya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/65017--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)