User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65012--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika vendor saya memberikan jasa kepada saya (saya adalah PT) dan vendor tersebut memberikan SKB, maka apakah saya tidak perlu memotong PPh 23 (2%) atas jasa, tetapi saya wajib memotong PP 23 (0,5%) atas jasa yg saya terima? lapornya gimana?

Jawaban

Sudah konfirmasi bahwa vendor memberikan suket pp 23 untuk mendapat fasilitas pph final dtp. Jadi, pemotong tidak melakukan pemotongan. Si vendor lapor realisasi.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/65012--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)