faq1:5k14:65011--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya memberikan customer mesin pembuat kopi, apakah PPN nya dapat dikreditkan? pemberian mesin pembuat kopi karna cutomer saya baru membuka cabang baru usahanya, kebetulan saya developer ruko customer
Jawaban
Pengkreditan pajak masukan mengacu pada pasal 9 aya 8 UU PPN yang terakhir diubah di UU CIKA Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/65011--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)