User Tools

Site Tools


faq1:5k14:65011--06-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya memberikan customer mesin pembuat kopi, apakah PPN nya dapat dikreditkan? pemberian mesin pembuat kopi karna cutomer saya baru membuka cabang baru usahanya, kebetulan saya developer ruko customer

Jawaban

Pengkreditan pajak masukan mengacu pada pasal 9 aya 8 UU PPN yang terakhir diubah di UU CIKA Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/65011--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)