faq1:5k14:65002--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan memberikan uang sponsorship kepada organisasi, apakah dikenakan PPh 23? Apakah masuk royalti?
Jawaban
menurut informasi WP tidak ada penyerahan jasa, murni sumbangan, sesuaikan dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, jika tidak termasuk ke dalam penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/65002--06-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)