faq1:5k13:64996--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misalkan kami sbg penjual mengeluarkan Faktur Pajak tgl 25 Mei, tgl 27 Juni kami menerima retur brg tsb. atas nota retur yang kami dapat dapat utk juni, pada masa mei yg faktur pajak bersangkutan sudah dilaporkan, tidak masalah ya ?
Jawaban
retur fp dibuat saat dilakukannya retur bkp dan akan mengurangi pm pada msa wp melakukan retur atau kalau dr sisi penjual akan mengurangi PK di masa terjadinya retur
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/64996--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)