User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64990--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aspek perpajakan konversi laba ditahan menjadi setoran modal

Jawaban

Oke jadi gini sis, kita mengacu ke Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008 terkait definisi dividen. ini kan email jadi jawab normatif saja, jika masuk salah satu diantara yang disebutkan maka sebenarnya transaksi yang dilakukan WP tsb masuk dalam definisi dividen. Kalau aku lihat salah satunya kan ada pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran ( tidak ada penyetoran kan karena konversi saldo laba ditahan menjadi modal.Untuk dividen balik ke PMK 18/2021. Apakah

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64990--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)