User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64989--05-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika wajib pajak badan mendapatkan Surat Tagihan Pajak yang mana sekarang sudah masuk ke bagian juru sita, kalau kita mau mengajukan pengangsuran untuk pembayarannya bagaimana prosesnya? ini ketentuannya yg di pasal 21 pmk 242 bkn ya mas/mba?

Jawaban

Iya kak, sesuai pasal 20 -30 PMK 242/2014 Kalau atas STP nanti ga ada sanksi administrasi berupa bunga lagi kalau mau ditunda atau diangsur

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64989--05-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1