User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64987--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada wn sebagai spln (kurang dari 1 bulan di indonesia) dalam suatu perusahaan, atas biaya gaji, travel expense dll si karyawan tersebut akan di alokasikan bebannya ke perusahaan, atas biaya-biaya tersebut dikenakan pph atau tidak ya ? jika dikenakan tarif pph pasal berapa dan tarifnya berapa

Jawaban

Status nya masih SPLN ya uda, untuk travel expense dll itu dibayarkan dalam bentuk reimburse apa dibayarkan perusahaan dalam bentuk Natura?Kembali ke pasal 8 ayat 1 per 16/2016 ya uda, kalau Natura tidak dipotong, kecuali memenuhi pasal 5 ayat 2. Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/ PPh pasal 26, termasuk pula penerimaan dalam bentuk Natura yg diberikan oleh WP yg dikenakan PPh final atau WP yg dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus. Kalau biaya biaya lainnya bentuknya reimburse

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64987--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)