faq1:5k13:64979--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan mengirim hasil barang produksinya ke pada pembeli, dikenakan PPh 23?
Jawaban
Kalau yg memberikan jasanya badan dan jasa tsb ada di pmk 141/2015 maka objek potong pph23, Kalau org pribadi objek potput pph pasal 21, sepanjang dia ada Suket PP23 atas penghasilan dari sewa tsb tidak dipotong pph pasal 23 tetapi dipotong pph final 0,5%
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/64979--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)