User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64979--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan mengirim hasil barang produksinya ke pada pembeli, dikenakan PPh 23?

Jawaban

Kalau yg memberikan jasanya badan dan jasa tsb ada di pmk 141/2015 maka objek potong pph23, Kalau org pribadi objek potput pph pasal 21, sepanjang dia ada Suket PP23 atas penghasilan dari sewa tsb tidak dipotong pph pasal 23 tetapi dipotong pph final 0,5%

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/64979--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)