faq1:5k13:64975--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menggunakan insentif pph21 tp di kode billing masih mencantumkan ket pph ditanggung pemerintah eks pmk 44 tahun 2020, kira2 perlu pembetulan atau tidak?
Jawaban
Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020”; SE-47/2020
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k13/64975--05-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1