User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64967--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau suatu perusahaan memiliki suket PP 23, berarti kita tidak potong PPh 23 atas jasa nya kan ya? pd sistem ebupot tidak perlu diinput lg kan ya ? dia dipotongnya PPh 4(2) masuk di espt 4(2) kan y?

Jawaban

iya sudah benar. Perhatikan PMK-99/2018 untuk mekanisme pemotongnya ya. Boleh juga di infokan PMK-9/2021, namun yang perlu diperhatikan jangka waktu insentif hanya sampai masa Juni 2021

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/64967--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)