User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64963--05-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPh 22 atas barang mewah atau tidak ya?

Jawaban

Objek PPh 22 barang sangat mewah sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/64963--05-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1