faq1:5k13:64958--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi pertanyaannya, dalam hal terjadi beberapa kali pembayaran (2 kali) atas jasa angkut darat, yaitu: pembayaran 1 di 30 Juli 2021 dan pembayaran 2 di 31 Agustus 2021 Pada masa kapan WP melakukan pemotongan PPh-nya?
Jawaban
Sesuai PP 34 tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Silakan dijawab secara normatif kepada WPnya bagaimana proses transaksi yang dilakukan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/64958--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)