faq1:5k13:64956--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#58Q: WP lapor SPT Masa Mei pada bulan Mei, ternyata pada akhir Mei ada transaksi pembelian yang artinya PM Masukan, apakah harus pembetulan SPT masa Mei? Saya jawab harus pembetulan SPT Mei karena ada transaksi Mei, betulkah?
Jawaban
#58A Harusnya sih ga bisa lapor di bulan yang sama ya, karena bulan ybs belum abis, tapi kalo emang ngakunya begitu yo wis, boleh pembetulan yang Mei, atau bisa juga PMnya dikreditkan sampai 3 bulan ke depan, terserah WPnya mau yang mana
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k13/64956--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)