faq1:5k13:64954--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk wp yg dpt memanfaatkan skb pp potput (pph 22) salah satunya adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, apakah bisa disimpulkan bahwa poin 3 baru menerangkan posisi Lebih bayara ya pph 25/29 badannya?
Jawaban
Normative. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. (SE-11/PJ/2011)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k13/64954--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)