User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64953--05-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat pagi, kalau status PPh Badan LB kan ada pilihan restitusi atau diperhtiungkan dengan utang pajak, saya mau tanya yg dimaksud dgn diperhitungkan dengan utang pajak itu gmn ya Mba? yg termasuk utang pajak yg boleh diperhitungkan itu apa aja?

Jawaban

Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: - STP; - SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; - SKPKB atau SKPKBT yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan b

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64953--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)