User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64933--05-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp jual gedung kantornya (yg semula dia gunakan untuk tujuan produktif, dan di pencatatan di catat sebagau fixed asset), apakah saat dijual, bisa tdk dipungut ppn nya seperti di pasal 5 pp1 tahun 2012?

Jawaban

beda kasus ya, untuk Pasal 5 PP 1 ini kasusnya untuk pemakaian sendiri (salah satunya tujuan produktif), klo penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan ini bisa terutang PPN apabila masuk ke ketentuan Pasal 16D UU PPN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1498

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k13/64933--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)