faq1:5k13:64930--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat siang kring pajak, mau bertanya terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Wajib Pajak Badan. Dalam kasus dimana STP belum pernah diterbitkan, apakah ada masa daluwarsa/maksimal untuk diterbitkannya STP atas telat lapor/telat bayar SPT ya? misal sudah lewat 5 tahun maka tidak akan diterbitkan STP atas keterlambatan tsb?
Jawaban
STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k13/64930--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)