User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64925--05-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait dengan SKPKB. Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, terdapat nominal yang setuju dan tidak setuju. Atas jumlah pajak yang saya setujukan, apakah saya dapat melakukan pengangsuran? Contoh atas SKP sebesar 2M , saya setuju 1M dan tidak setuju 1 M. Atas jumlah pajak yang saya setuju (yaitu 1M) apakah pembayarannya dapat diangsur?

Jawaban

WP berniat mengajukan keberatan. Jika WP mengajukan angsuran dan sudah disetujui KPP, WP tetap harus melunasi seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan diajukan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/64925--05-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)